40 Hari Banjir Sumatra, LBH Desak Status Bencana Nasional
VISI.NEWS | BANDUNG - Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurutnya, secara regulasi peristiwa tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan tidak ada alasan bagi negara untuk menghindari penetapan status tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Irvan dalam konferensi pers bertajuk "40 Hari Bencana Ekologis Sumatra: Inkompetensi Pemerintahan Prabowo dalam Penanganan Bencana" yang digelar YLBHI secara daring, Ahad (4/1/2026). Ia menilai, 40 hari pascabencana yang seharusnya menjadi masa pemulihan justru menandai kegagalan negara dalam merespons krisis kemanusiaan.
Irvan mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun lembaga bantuan hukum, korban terdampak mencapai 1.167 orang. Ratusan ribu warga terpaksa mengungsi, sementara jutaan lainnya terdampak langsung banjir dan longsor di sedikitnya tiga provinsi di Sumatra. Skala kerusakan ini, menurutnya, tidak bisa lagi dipandang sebagai bencana lokal.
“Ini bukan persoalan kecil dan tidak bisa direduksi hanya sebagai bencana di tiga dari 38 provinsi. Ini adalah bencana nasional, bahkan bencana ekologis dan kemanusiaan yang harus ditangani secara cepat, serius, dan berkualitas,” tegas Irvan.
Ia juga membandingkan respons negara saat ini dengan penanganan tsunami Aceh pada 2004 yang dinilai jauh lebih terkoordinasi dan berani mengambil langkah besar. Dalam kasus Sumatra, Irvan menilai negara terkesan abai dan enggan mengambil tanggung jawab penuh.
LBH Medan bersama jaringan LBH Indonesia menekankan pentingnya pertanggungjawaban negara dan perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan. Irvan menegaskan, konstitusi melalui UUD 1945 mewajibkan negara melindungi seluruh rakyat dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurutnya, banjir bandang yang terjadi tidak bisa semata-mata disebut akibat curah hujan ekstrem. Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bercampur lumpur menjadi indikasi kuat adanya aktivitas manusia, seperti pembalakan dan eksploitasi alam, yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!