3 Perundung Paksa Pria Down Syndrom Makan Daging Musang Ditangkap
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 18 Desember 2024 | 07:30 WIB
Kusworo mengungkapkan peristiwa perundungan tersebut terjadi, Selasa 10 Desember 2024 lalu. Kemudian keluarga korban mengetahui video tersebut viral pada, Sabtu 14 Desember 2024.
"Melihat videonya viral dan biar keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke Polsek dan kemudian dilaporkan ke Polres, Senin 16 Desember 2024 dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024," bebernya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!