26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek Lokasinya!
VISI.NEWS | JAKARTA - Aturan ganjil genap kembali diberlakukan pada Selasa (26/8/2025). Karena kalender menunjukkan tanggal genap, Selasa (26/8/2025) hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang dapat melintas di ruas jalan yang masuk dalam pembatasan.
Sementara kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu mencari jalur alternatif atau beralih ke transportasi umum agar tidak terkena sanksi ganjil genap Jakarta.
Penerapan ganjil genap pada hari kerja seperti ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta membantu menurunkan polusi udara yang dihasilkan dari padatnya kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berlaku dalam dua periode waktu. Pada pagi hari, pembatasan dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian, aturan kembali diberlakukan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Diluar jam-jam tersebut, semua kendaraan pribadi bebas melintas tanpa pembatasan nomor pelat. Sistem ini dirancang agar mobilitas pada jam sibuk lebih terkendali tanpa membatasi kegiatan warga sepanjang hari.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!