Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Masyarakat yang hendak bepergian pada Selasa (26/8/2025) diimbau untuk memperhatikan nomor pelat kendaraannya, menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jam operasional aturan, serta mempertimbangkan penggunaan transportasi umum. Aplikasi navigasi digital juga bisa membantu untuk mencari jalur alternatif yang lebih lancar.
Dengan adanya penerapan kembali ganjil genap di awal pekan kedua, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih teratur.
Kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan dari risiko terkena tilang, tetapi juga turut mendukung upaya menciptakan kota yang lebih tertib, sehat, dan nyaman.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.