Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek Lokasinya!

Desi Rossilawati
Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:56 WIB
Bagikan
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek Lokasinya!

VISI.NEWS | JAKARTA - Aturan ganjil genap kembali diberlakukan pada Selasa (26/8/2025). Karena kalender menunjukkan tanggal genap, Selasa (26/8/2025) hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang dapat melintas di ruas jalan yang masuk dalam pembatasan.

Sementara kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu mencari jalur alternatif atau beralih ke transportasi umum agar tidak terkena sanksi ganjil genap Jakarta.

Penerapan ganjil genap pada hari kerja seperti ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta membantu menurunkan polusi udara yang dihasilkan dari padatnya kendaraan bermotor.

Kebijakan ini berlaku dalam dua periode waktu. Pada pagi hari, pembatasan dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian, aturan kembali diberlakukan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Diluar jam-jam tersebut, semua kendaraan pribadi bebas melintas tanpa pembatasan nomor pelat. Sistem ini dirancang agar mobilitas pada jam sibuk lebih terkendali tanpa membatasi kegiatan warga sepanjang hari.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Masyarakat yang hendak bepergian pada Selasa (26/8/2025) diimbau untuk memperhatikan nomor pelat kendaraannya, menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jam operasional aturan, serta mempertimbangkan penggunaan transportasi umum. Aplikasi navigasi digital juga bisa membantu untuk mencari jalur alternatif yang lebih lancar.

Dengan adanya penerapan kembali ganjil genap di awal pekan kedua, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih teratur.

Kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan dari risiko terkena tilang, tetapi juga turut mendukung upaya menciptakan kota yang lebih tertib, sehat, dan nyaman.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.