24 PPPK Pemprov Jabar Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Ilustrasi./visi.news/bpsdm.kemhan.go.id.
Proses Pengunduran Diri PPPK
Pengunduran diri PPPK harus melalui sejumlah tahapan sebelum status kepegawaiannya berakhir. BKD Jawa Barat terlebih dahulu membentuk tim pemeriksa untuk meminta keterangan dari pegawai yang mengajukan pengunduran diri.
"Pengunduran diri itu adalah bagian dari hak. Mereka mengajukan pengunduran diri dengan menyampaikan alasan, lalu kami membentuk tim pemeriksa," terangnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Pemprov Jawa Barat mengajukan pengunduran diri tersebut untuk memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dedi menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak pegawai selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, PPPK memiliki perjanjian kerja yang mengatur masa penempatan sehingga mereka tidak dapat begitu saja berpindah tempat kerja. Menurut Dedi, pengajuan pindah dalam kondisi tertentu dapat berujung pada pengunduran diri.
"PPPK juga ada pernyataan bahwa selama sekian tahun mereka tidak bisa dipindahkan. Jika mereka mengajukan pindah itu dianggap mengundurkan diri. Makanya, kesepakatan di keluarganya lebih baik mengundurkan diri," jelasnya.
Setelah pengunduran diri disetujui, status kepegawaian PPPK yang bersangkutan berakhir. Dedi mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, mereka juga tidak dapat langsung mendaftar kembali sebagai PPPK.
"Kalau saat ini mereka daftar lagi pasti tertolak untuk daftarnya. Kecuali nanti ada regulasi baru seperti apa," tutur Dedi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!