24 PPPK Pemprov Jabar Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Ilustrasi./visi.news/bpsdm.kemhan.go.id.
VISI.NEWS - Sebanyak 24 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan pengunduran diri sepanjang semester pertama 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang telah resmi mengundurkan diri, sedangkan 22 lainnya masih dalam proses.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan alasan terbanyak pengunduran diri PPPK berkaitan dengan kondisi keluarga, terutama karena harus mengikuti pasangan yang bekerja di lokasi berbeda.
"Di Jawa Barat tahun 2026 PPPK mengundurkan diri ada 24 orang, 22 orang masih dalam proses, dua orang sudah terbit keputusan mengundurkan dirinya," kata Dedi dalam keterangannya dikutip, Senin (10/8/2026).
Dedi menjelaskan sebagian PPPK ditempatkan di lokasi yang jauh dari tempat suami atau istrinya bekerja. Kondisi tersebut membuat sejumlah keluarga memutuskan agar PPPK yang bersangkutan mengundurkan diri dan mengikuti pasangan.
"Yang paling banyak ini adalah karena mengikuti pasangan. Karena pasangan atau suaminya bekerja di tempat lain dan penempatan mereka di PPPK itu jauh, akhirnya keluarga memutuskan mengundurkan diri dan ikut suami," ucap Dedi.
Selain faktor mengikuti pasangan, terdapat PPPK yang mengundurkan diri karena lokasi tempat kerja jauh dari rumah. Sebagian lainnya memilih mundur setelah memperoleh pekerjaan di institusi atau perusahaan swasta.
"Ada juga PPPK yang mengundurkan diri karena telah diterima bekerja di institusi atau lembaga swasta lainnya," tutur Dedi.
Menurut Dedi, sebagian besar PPPK yang mengajukan pengunduran diri bertugas di unit pelaksana teknis (UPT) dan cabang dinas milik Pemprov Jawa Barat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!