24 PPPK Pemprov Jabar Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Desi Rossilawati
Senin, 10 Agustus 2026 | 16:04 WIB
Bagikan
24 PPPK Pemprov Jabar Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Ilustrasi./visi.news/bpsdm.kemhan.go.id.

VISI.NEWS - Sebanyak 24 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan pengunduran diri sepanjang semester pertama 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang telah resmi mengundurkan diri, sedangkan 22 lainnya masih dalam proses.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan alasan terbanyak pengunduran diri PPPK berkaitan dengan kondisi keluarga, terutama karena harus mengikuti pasangan yang bekerja di lokasi berbeda.

"Di Jawa Barat tahun 2026 PPPK mengundurkan diri ada 24 orang, 22 orang masih dalam proses, dua orang sudah terbit keputusan mengundurkan dirinya," kata Dedi dalam keterangannya dikutip, Senin (10/8/2026).

Dedi menjelaskan sebagian PPPK ditempatkan di lokasi yang jauh dari tempat suami atau istrinya bekerja. Kondisi tersebut membuat sejumlah keluarga memutuskan agar PPPK yang bersangkutan mengundurkan diri dan mengikuti pasangan.

"Yang paling banyak ini adalah karena mengikuti pasangan. Karena pasangan atau suaminya bekerja di tempat lain dan penempatan mereka di PPPK itu jauh, akhirnya keluarga memutuskan mengundurkan diri dan ikut suami," ucap Dedi.

Selain faktor mengikuti pasangan, terdapat PPPK yang mengundurkan diri karena lokasi tempat kerja jauh dari rumah. Sebagian lainnya memilih mundur setelah memperoleh pekerjaan di institusi atau perusahaan swasta.

"Ada juga PPPK yang mengundurkan diri karena telah diterima bekerja di institusi atau lembaga swasta lainnya," tutur Dedi.

Menurut Dedi, sebagian besar PPPK yang mengajukan pengunduran diri bertugas di unit pelaksana teknis (UPT) dan cabang dinas milik Pemprov Jawa Barat.

Proses Pengunduran Diri PPPK

Pengunduran diri PPPK harus melalui sejumlah tahapan sebelum status kepegawaiannya berakhir. BKD Jawa Barat terlebih dahulu membentuk tim pemeriksa untuk meminta keterangan dari pegawai yang mengajukan pengunduran diri.

"Pengunduran diri itu adalah bagian dari hak. Mereka mengajukan pengunduran diri dengan menyampaikan alasan, lalu kami membentuk tim pemeriksa," terangnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Pemprov Jawa Barat mengajukan pengunduran diri tersebut untuk memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dedi menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak pegawai selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, PPPK memiliki perjanjian kerja yang mengatur masa penempatan sehingga mereka tidak dapat begitu saja berpindah tempat kerja. Menurut Dedi, pengajuan pindah dalam kondisi tertentu dapat berujung pada pengunduran diri.

"PPPK juga ada pernyataan bahwa selama sekian tahun mereka tidak bisa dipindahkan. Jika mereka mengajukan pindah itu dianggap mengundurkan diri. Makanya, kesepakatan di keluarganya lebih baik mengundurkan diri," jelasnya.

Setelah pengunduran diri disetujui, status kepegawaian PPPK yang bersangkutan berakhir. Dedi mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, mereka juga tidak dapat langsung mendaftar kembali sebagai PPPK.

"Kalau saat ini mereka daftar lagi pasti tertolak untuk daftarnya. Kecuali nanti ada regulasi baru seperti apa," tutur Dedi.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.