20 Tahun Bom Bali Diperingati, MUI Ajak Ulama Cegah Penyimpangan Tafsir dan Praktik Jihad
“Untuk itu, tugas kita adalah mengantisipasi kesalahpahaman makna jihad ini,” ujar dia.
Dia mengutip dalil bahwa Laa yahillu lil muslimin ay yuraw wi ‘a musliman’ artinya tidak halal bagi seorang Muslim untuk menakut-nakuti orang lain. Jadi menakut-nakuti saja tidak boleh, apalagi melukai. Atau dalam arti lain, menciptakan rasa aman adalah sebuah perintah dalam Islam.
“Menurut saya orang yang melakukan bom bunuh diri ialah orang yang akal pikirannya sedang tidak sehat,” ujar dia sembari mengajak agar memberi pemahaman Islam yang tawasuth atau yang sekarang lebih dikenal sebagai moderat. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!