164 Ribu Peserta BPJS PBI di Sukabumi Dinonaktifkan, Dinkes Ungkap Dampaknya
Masykur menuturkan, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan dapat direaktivasi, namun dengan sejumlah persyaratan.
“Jadi memang ada mekanisme reaktivasi, tetapi dengan persyaratan-persyaratan, ketika misalkan yang non-aktif itu Desil-nya 1 sampai 5, kemudian mempunyai penyakit-penyakit tertentu, dan ada persyaratan yang lain. Jadi bisa,” ujarnya.
Cek BPJS
Masykur mengimbau bagi masyarakat yang menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan untuk segera melakukan pengecekan melalui mobile JKN. Apabila didapati tidak aktif maka segera konsultasi dengan RT, RW, pemerintah desa. Selanjutnya cek Desil yang bersangkutan, sebab, PBI Jaminan Kesehatan ini terkait dengan Desil.
Sehingga etika ada masyarakat dalam kategori Desil 6 ke atas, namun secara faktualnya semestinya Desil 5 ke bawah maka ada pengusulan perubahan Desil sebab adanya Puskesos. Dari sana baru usulan reaktivasi disampaikan kepada Dinsos.
Masykur menuturkan, disaat mengetahui adanya penonaktifan 164 ribu BPJS PBI Jaminan Kesehatan, dirinya langsung melakukan sampling di wilayah kerja Puskesmas Selajambe. Di sana ditemukan, ada masyarakat yang bekerja buruh tani tapi disaat dicek Desil 6.
”Ketika saya cek Desil, Desilnya 6. Artinya secara faktual di masyarakat, Desil itu belum mencerminkan yang sebenarnya. Jadi ketika yang harus masuk Desil 1 sampai 5 ya harus masuk, tetapi sebaliknya kalau memang yang sudah mampu jangan ada di Desil 1 sampai 5,” pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!