16 WNA Diamankan Imigrasi Sukabumi
Para WNA yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi pada Selasa (14/4/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS | SUKABUMI - Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi pada Selasa (14/4/2026). Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pelanggaran siber dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Di sebuah penginapan di wilayah Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, yang menjadi tempat menginap para WNA itu, petugas menemukan sebuah ruangan yang dilengkapi PC. Selanjutnya, para WNA serta PC beserta monitornya dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Imigrasi belum dapat memastikan jenis kegiatan yang dilakukan para WNA karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan sebagian besar bertuliskan bahasa Mandarin sehingga masih memerlukan analisis lebih lanjut.
"Kegiatan mereka ini belum bisa kita simpulkan, karena barang yang diamankan pun semua bertuliskan bahasa mandarin, terus apa isi di dalam PC itu kita belum bisa menyimpulkan. Tapi yang jelas kalau hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan," ujar Torang, Selasa, kemarin.
Torang menambahkan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai. Namun apakah nantinya pihak Imigrasi Sukabumi yang akan memberikan penjelasan atau kantor Imigrasi pusat, mengingat tim siber adanya di kantor pusat.
"Kemungkinan bisa juga ditarik oleh pusat karena ada beberapa barang yang harus dikloning karena kita tidak mempunyai alat itu. Tapi di subdit pengawasan, kita sudah punya siber dan juga bisa melakukan kloning setiap PC," imbuhnya.
Selain PC dan monitor, petugas juga mengamankan 15 paspor serta sejumlah peralatan jaringan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!