127 Paspor Jemaah Wafat Diserahkan ke KJRI Jeddah untuk Diamankan
Sebanyak 127 paspor tersebut, lanjut Nasrullah, diserahkan ke Staf Teknis I Imigrasi selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi jemaah yang wafat. Dengan demikian, dokumen paspor tersebut bisa diamankan.
“Paspor jemaah haji dan umrah yang wafat adalah dokumen negara. Penyerahan dokumen ini penting dilakukan agar dipastikan semuanya tidak disalahgunakan,” tegas Nasrullah Jasam.
Hal senada disampaikan Staf Teknis I KJRI Jeddah Ahmad Zaeni. Menurutnya, paspor jemaah haji dan umrah yang wafat perlu diamankan, agar tidak disalahgunakan.
“Untuk pengamanan dokumen negara dan pencegahan penyimpangan penggunaan, paspor tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tuturnya.
"Info pencabutan ini akan disampaikan kepada seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, dan Perlintasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia” tandasnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!