1.066 ASN Bandung Terseret Judol, Deposit Rp6,59 Miliar
Ilustrasi. /visi.news/ai
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui secara pasti identitas ASN sekaligus instansi tempat mereka bekerja.
Teguh menegaskan, 1.066 ASN yang tercatat dalam data tersebut belum tentu seluruhnya bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Bandung.
“Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Pemkab Bandung. Bisa saja mereka berdomisili di Kabupaten Bandung, tetapi bekerja di luar,” katanya.
Terancam Sanksi Disiplin
Pemkab Bandung memastikan temuan tersebut akan ditindaklanjuti setelah proses verifikasi dan pemadanan data selesai dilakukan.
ASN yang nantinya terbukti terlibat dalam aktivitas judi online dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pemerintah akan melihat tingkat pelanggaran masing-masing ASN sebelum menentukan bentuk hukuman disiplin. Sanksi dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.
Dengan demikian, data awal tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh 1.066 ASN telah terbukti melakukan pelanggaran. Proses verifikasi serta pemeriksaan tetap diperlukan sebelum sanksi dijatuhkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!