1.066 ASN Bandung Terseret Judol, Deposit Rp6,59 Miliar

ED
PN
Senin, 24 Agustus 2026 | 03:50 WIB
Bagikan
1.066 ASN Bandung Terseret Judol, Deposit Rp6,59 Miliar

Ilustrasi. /visi.news/ai

VISI.NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menemukan sebanyak 1.066 aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung terindikasi terpapar aktivitas judi online (judol). Nilai deposit yang tercatat dari ribuan ASN tersebut mencapai Rp6,597 miliar.

Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena jumlah ASN yang terindikasi terlibat judi online mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi mengatakan, pada 2025 jumlah ASN yang terindikasi bermain judi online berada di kisaran 600 orang. Namun, angka tersebut meningkat signifikan pada 2026 menjadi lebih dari 1.000 orang.

“Posisi yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2025 kurang lebih di 600 sekian. Sekarang, posisi di 2026 ini bertambah menjadi 1.000 sekian,” ujar Teguh, Sabtu (22/8/2026).

Deposit Capai Rp6,59 Miliar

Berdasarkan data yang diterima Pemkab Bandung, total deposit yang tercatat atas nama 1.066 ASN tersebut mencapai Rp6.597.565.053.

Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh ASN tersebut merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Bandung. Data awal yang digunakan pemerintah daerah diperoleh berdasarkan domisili, sehingga masih diperlukan verifikasi lebih lanjut.

Pemkab Bandung kini melakukan koordinasi antara Diskominfo dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pemadanan data secara by name by address.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui secara pasti identitas ASN sekaligus instansi tempat mereka bekerja.

Teguh menegaskan, 1.066 ASN yang tercatat dalam data tersebut belum tentu seluruhnya bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Bandung.

“Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Pemkab Bandung. Bisa saja mereka berdomisili di Kabupaten Bandung, tetapi bekerja di luar,” katanya.

Terancam Sanksi Disiplin

Pemkab Bandung memastikan temuan tersebut akan ditindaklanjuti setelah proses verifikasi dan pemadanan data selesai dilakukan.

ASN yang nantinya terbukti terlibat dalam aktivitas judi online dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pemerintah akan melihat tingkat pelanggaran masing-masing ASN sebelum menentukan bentuk hukuman disiplin. Sanksi dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.

Dengan demikian, data awal tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh 1.066 ASN telah terbukti melakukan pelanggaran. Proses verifikasi serta pemeriksaan tetap diperlukan sebelum sanksi dijatuhkan.

Bukan Hanya ASN

Pemkab Bandung juga menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah semakin luasnya paparan judi online di tengah masyarakat.

Dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang mencapai sekitar 3,9 juta jiwa, pemerintah menilai persoalan judi online tidak cukup ditangani hanya melalui pendekatan administratif terhadap aparatur.

Pengawasan dan pencegahan juga akan melibatkan unsur masyarakat, termasuk RT, RW, serta berbagai elemen masyarakat.

Menurut Teguh, peningkatan literasi digital menjadi salah satu langkah penting untuk menekan risiko masyarakat terjerat judi online. Edukasi diperlukan agar warga memahami dampak finansial, sosial, dan hukum dari aktivitas tersebut.

Judi online dinilai tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi bagi individu dan keluarga, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas, termasuk memicu berbagai bentuk kriminalitas.

Temuan ribuan ASN dengan nilai deposit miliaran rupiah tersebut pun menjadi peringatan bahwa persoalan judi online telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan.

Pemkab Bandung kini menunggu proses pemadanan data untuk memastikan siapa saja ASN yang benar-benar bekerja di lingkungan pemerintah daerah dan siapa yang merupakan ASN dari instansi lain. Setelah identitas dan instansi masing-masing terverifikasi, proses pembinaan maupun penegakan disiplin akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.