Yusril: Status Empat Pulau Aceh-Sumut Belum Final, Pemerintah Masih Rumuskan Solusi
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 15 Juni 2025 | 21:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerukan agar masyarakat dan para pemangku kepentingan menyikapi polemik status empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dengan tenang dan penuh kesabaran.
Yusril menyebut pemerintah pusat masih berupaya merumuskan solusi terbaik secara hukum dan administratif atas konflik yang melibatkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
"Saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik," ujar Yusril dalam pernyataannya, Minggu (15/6/2025).
Yusril menegaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang selama ini ramai diperbincangkan, hanya bersifat pengkodean administratif pulau, bukan penetapan wilayah resmi.
"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan," jelasnya.
Ia mengakui bahwa pengkodean dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Sumut, namun itu tidak berarti keempat pulau otomatis masuk wilayah Sumut secara hukum.
Yusril menyebut bahwa penentuan status keempat pulau harus melalui kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, karena sengketa ini menyangkut batas antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ungkap Dasco, Sabtu (14/6/2025).
Polemik terkait status empat pulau ini telah berlangsung sejak lama dan kembali mencuat pasca terbitnya Kepmendagri baru-baru ini. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki dasar historis, sementara Sumut mengacu pada hasil survei Kemendagri.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan turut menyuarakan pendapat bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh. Di tengah polemik yang kian berkembang, pemerintah berharap proses penyelesaian dilakukan secara konstitusional, tanpa memperbesar konflik atau provokasi wilayah. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!