Yusril Klarifikasi Gibran Bakal Pindah Kantor ke Papua
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 9 Juli 2025 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meluruskan kabar yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. Menurut Yusril, Gibran tidak akan memindahkan kantornya ke Papua.
"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam keterangan persnya pada Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Otsus Papua.
Badan khusus ini dibentuk berdasarkan Perpres No. 121 Tahun 2022 dan diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan provinsi di Papua.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," jelasnya.
Yusril menegaskan, meskipun Gibran mendapat penugasan khusus untuk mempercepat pembangunan Papua, kedudukan Wakil Presiden tetap berada di ibu kota negara bersama Presiden sesuai konstitusi.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril sempat menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Gibran untuk percepatan pembangunan Papua, termasuk kemungkinan adanya kantor Wapres di Papua selama menjalankan tugas tersebut. Namun, Yusril kini menegaskan bahwa yang dimaksud adalah kesekretariatan Badan Khusus Otsus Papua, bukan kantor tetap Wakil Presiden. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!