Yudi Purnomo Harhap Dorong Kejaksaan Agung Selidiki Kebijakan Impor Gula Setelah Tom Lembong
ED
Editor
Shinta Dewi P
Jumat, 1 November 2024 | 20:40 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Yudi Purnomo Harhap, mantan penyidik KPK, mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kebijakan impor gula yang diambil oleh Menteri Perdagangan setelah Thomas Trikasih Lembong. Lembong saat ini menjadi tersangka kasus korupsi terkait izin impor gula yang dikeluarkannya pada 2015-2016, meskipun stok gula dalam negeri surplus. Yudi menegaskan pentingnya Kejaksaan mengungkap apakah kebijakan tersebut mengikuti prosedur yang benar dan berpotensi melanggar hukum.
“(Kejaksaan harus mengungkap) apakah kebijakan impor impor gula oleh menteri menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” kata Yudi, Jumat (1/10/2024).
Ia menilai Kejaksaan tidak cukup hanya menetapkan Lembong dan seorang direktur dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai tersangka. Yudi mendorong agar penyelidikan ini diperluas untuk memberantas mafia impor gula secara tuntas, yang akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat, seperti harga gula yang lebih wajar dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
“Masyarakat akan mendapatkan harga gula yang layak serta penerimaan negara tidak bocor,” ujar Yudi.
Selain itu, Yudi juga meminta Lembong untuk menjadi justice collaborator dengan mengungkap jaringan mafia impor yang terlibat. Ia berpendapat bahwa Lembong, yang sebelum menjabat sebagai Mendag dikenal profesional, pasti mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses penerbitan izin impor tersebut.
“Tom Lembong tahu siapa saja yang terlibat dala proses keluarnya izin impor gula,” kata Yudi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Indonesia terus melakukan impor gula meskipun Lembong tidak lagi menjabat, dengan angka impor mencapai puncaknya pada tahun 2022. Beberapa menteri perdagangan setelah Lembong adalah Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!