Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Yoon Suk Yeol Disidang Soal Pemberontakan, Klaim Tak Langgar Konstitusi

Desi Rossilawati
Senin, 14 April 2025 | 22:10 WIB
Bagikan
Yoon Suk Yeol Disidang Soal Pemberontakan, Klaim Tak Langgar Konstitusi
VISI.NEWS | KORSEL - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menjalani sidang pidana pertamanya atas tuduhan pemberontakan setelah pemakzulannya dari jabatan akhir tahun lalu. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Yoon membantah keras bahwa deklarasi darurat militer yang ia keluarkan merupakan bentuk kudeta. Jaksa menuduh Yoon bertindak sewenang-wenang dan melumpuhkan lembaga negara, termasuk parlemen, lewat pengumuman darurat militer yang dinilai tak memiliki dasar hukum. Ia dijerat pasal pemberontakan, kejahatan serius di Korea Selatan yang bisa dihukum seumur hidup hingga hukuman mati. Dalam pembelaannya, Yoon mengatakan langkah itu hanyalah peringatan terhadap oposisi yang dianggap terlalu jauh memakzulkan lebih dari 20 pejabat pemerintahan. "Darurat militer bukanlah kudeta," tegas Yoon. "Ini adalah 'darurat militer pesan damai' kepada rakyat... Saya tahu tindakan ini akan selesai dalam setengah hari atau paling lama satu hari," ujar Yoon seperti dikutip Reuters. Yoon mengaku sudah menyampaikan niatnya kepada Menteri Pertahanan kala itu, Kim Yong-hyun. Namun, ia menyalahkan para pejabat militer yang disebutnya bertindak berlebihan karena terbiasa menjalankan latihan militer secara kaku. Dalam persidangan, seorang saksi dari militer, Kolonel Cho Sung-hyun, mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk mengusir paksa anggota parlemen dari gedung, namun Yoon membantah pernah memberi perintah seperti itu. Yoon terlihat hadir di pengadilan mengenakan setelan jas biru tua dan dasi merah, datang dengan pengawalan ketat dari rumah dinasnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.