YMT Sesalkan Pembukaan Sepihak Bandung Zoo Tanpa Izin Pemkot
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menyesalkan dibukanya kembali Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pembukaan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian mencabut garis polisi yang menutup sejumlah pintu masuk kebun binatang sejak penutupan pada (6/8/2025).
Pimpinan YMT, John Sumampau, menegaskan bahwa langkah membuka kembali Bandung Zoo tersebut ilegal dan menyalahi prosedur.
“Langkah tersebut ilegal, menyalahi prosedur, bahkan mengancam keselamatan pengunjung karena dilakukan tanpa tiket dan tanpa jaminan asuransi,” ujar John dikutip dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Belum Ada Izin dari Pemkot Bandung
YMT menegaskan bahwa pembukaan Bandung Zoo bukan merupakan kebijakan resmi dari pihak yayasan.
“Pembukaan bukan atas kebijakan Yayasan Margasatwa Tamansari. Kami memastikan, pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini bukanlah kebijakan dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari,” jelas John.
Menurut YMT, hanya Pemkot Bandung yang berwenang membuka kembali operasional kebun binatang tersebut, sebagaimana penutupan sebelumnya juga dilakukan oleh Pemkot untuk pengamanan aset daerah.
Melanggar Ketentuan BKAD dan Abaikan Keselamatan Publik
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!