IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

YMT Sesalkan Pembukaan Sepihak Bandung Zoo Tanpa Izin Pemkot

Desi Rossilawati
Senin, 20 Oktober 2025 | 14:09 WIB
Bagikan
YMT Sesalkan Pembukaan Sepihak Bandung Zoo Tanpa Izin Pemkot

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menyesalkan dibukanya kembali Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pembukaan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian mencabut garis polisi yang menutup sejumlah pintu masuk kebun binatang sejak penutupan pada (6/8/2025).

Pimpinan YMT, John Sumampau, menegaskan bahwa langkah membuka kembali Bandung Zoo tersebut ilegal dan menyalahi prosedur.

“Langkah tersebut ilegal, menyalahi prosedur, bahkan mengancam keselamatan pengunjung karena dilakukan tanpa tiket dan tanpa jaminan asuransi,” ujar John dikutip dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Belum Ada Izin dari Pemkot Bandung

YMT menegaskan bahwa pembukaan Bandung Zoo bukan merupakan kebijakan resmi dari pihak yayasan.

“Pembukaan bukan atas kebijakan Yayasan Margasatwa Tamansari. Kami memastikan, pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini bukanlah kebijakan dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari,” jelas John.

Menurut YMT, hanya Pemkot Bandung yang berwenang membuka kembali operasional kebun binatang tersebut, sebagaimana penutupan sebelumnya juga dilakukan oleh Pemkot untuk pengamanan aset daerah.

Melanggar Ketentuan BKAD dan Abaikan Keselamatan Publik

Hingga kini, YMT belum menerima informasi atau izin resmi dari Pemkot Bandung. Hal ini disebut bertentangan dengan ketentuan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, yang mewajibkan adanya ikatan hukum dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum kebun binatang dapat beroperasi kembali.

Selain masalah legalitas, YMT juga menyoroti aspek keselamatan pengunjung.

“Kami sangat menyayangkan informasi yang kami terima, bahwa pengunjung yang masuk ke Bandung Zoo hari ini digratiskan (tanpa tiket). Keputusan sepihak ini menunjukkan sikap abai dan serampangan dalam mengelola tempat publik,” ungkapnya.

Tanpa tiket masuk, pengunjung juga tidak terlindungi asuransi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian jika terjadi kecelakaan.

“Ketiadaan jaminan keselamatan ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi,” tegas John.

Desakan Tindakan Hukum dari Pemkot Bandung

YMT meminta Pemkot Bandung untuk menindak tegas pihak yang membuka Bandung Zoo tanpa izin.

“Kami mendesak agar Pemkot Bandung segera mengambil tindakan tegas. Apabila pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini memang di luar kebijakan dan tanpa izin dari Pemkot, kami memohon agar Pemkot Bandung menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

YMT menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum serta dukungannya terhadap upaya Pemkot Bandung dalam menjaga aset daerah.

“Kami berharap semua pihak dapat bertindak bijaksana, mengedepankan aspek legalitas, keselamatan publik, dan kesejahteraan satwa,” tutup John. @kanesa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.