WHO Tuntaskan Draf Penanganan Pandemi Global
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 17 April 2025 | 22:10 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Setelah tiga tahun proses perundingan intensif, sebanyak 194 negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya menyepakati draf perjanjian internasional untuk kesiapsiagaan dan penanganan pandemi masa depan, Rabu (16/4/2025). Draf tersebut akan dibahas lebih lanjut pada Majelis Kesehatan Dunia yang dijadwalkan berlangsung Mei 2025.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyambut positif tercapainya kesepakatan ini. Ia menyebutnya sebagai bukti bahwa kerja sama global atau multilateralisme masih mungkin diwujudkan, bahkan dalam situasi dunia yang kian terpecah.
Dokumen perjanjian ini menyusun langkah-langkah preventif dan mekanisme kerja sama internasional guna menghindari kekacauan yang terjadi saat pandemi COVID-19. Salah satu poin paling alot dalam negosiasi menyangkut Pasal 11 mengenai transfer teknologi medis ke negara berkembang, isu yang menjadi sorotan akibat ketimpangan distribusi vaksin di masa lalu.
Sebagai jalan tengah, draf ini tidak mewajibkan transfer teknologi secara langsung, namun mendorong adanya insentif, perjanjian lisensi, serta skema pembiayaan yang adil dan menguntungkan, tentunya dengan dasar persetujuan sukarela antar negara.
Selain itu, draf juga mendorong pembagian data patogen secara terbuka, sistem berbagi manfaat, serta mengadopsi pendekatan One Health yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Termasuk pula rencana pembentukan rantai pasokan global dan jaringan logistik untuk kesiapsiagaan pandemi.
Salah satu poin penting lainnya adalah penegasan bahwa perjanjian ini tidak mencabut kedaulatan negara. WHO tidak akan diberi kuasa untuk memaksa kebijakan domestik suatu negara, seperti penerapan vaksinasi wajib, lockdown, atau larangan perjalanan.
"Tidak ada satu pun poin dalam draf perjanjian ini yang dapat ditafsirkan sebagai pemberian wewenang kepada WHO untuk mengarahkan, memerintahkan, mengubah, atau menetapkan hukum atau kebijakan nasional, atau memberikan mandat kepada negara-negara angora WHO untuk mengambil tindakan tertentu," tertulis dalam draf tersebut.
Perjanjian hanya akan berlaku bagi negara-negara yang secara sukarela meratifikasinya.
Mantan Perdana Menteri Selandia Baru, Helen Clark, yang kini menjadi salah satu ketua Panel Independen WHO untuk Kesiagaan dan Respons Pandemi, menyatakan bahwa momen ini mencerminkan komitmen global yang penting.
"Pada saat multilateralisme terancam, negara-negara anggota WHO bersatu untuk mengalahkan ancaman pandemi berikutnya dengan satu-satunya cara yang mungkin, dengan bekerja sama," ujarnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!