Warga Kampung Ciburial Geger, Irma Novitasari Diduga Dibunuh Suaminya Sendiri

ED
Kamis, 1 Agustus 2024 | 14:56 WIB
Bagikan
Warga Kampung Ciburial Geger, Irma Novitasari Diduga Dibunuh Suaminya Sendiri

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu: - Pasal 340 KUHPidana - Subsider Pasal 338 KUHPidana - Dan/atau Pasal 170 KUHPidana

Barang bukti

Saat ini, barang bukti yang berhasil dikumpulkan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian telah melakukan beberapa tindakan untuk menangani kasus ini, diantaranya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, melakukan pengembangan kasus dan melengkapi mindik (administrasi penyidikan).

Pengamanan TKP

Tempat kejadian perkara (TKP) telah diberi garis polisi dan dalam penjagaan ketat oleh Polresta Bandung, Polsek Pacet, dan Koramil 2416/Pacet. Proses olah TKP oleh pihak Reskrim Polresta Bandung dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 31 Juli 2024 hingga Jumat, 2 Agustus 2024.

Dengan penanganan yang intensif, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dengan jelas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.