Warga Jakarta Timur Rasakan Kemudahan Pengukuran Tanah Terjadwal ATR/BPN

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Kamis, 3 September 2026 | 09:57 WIB
Bagikan
Warga Jakarta Timur Rasakan Kemudahan Pengukuran Tanah Terjadwal ATR/BPN

Petugas Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur menyerahkan dokumen hasil layanan pertanahan kepada Meta Agustina, warga Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWSTransformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya dialami Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk mengurus bidang tanah warisan keluarganya.

Bagi Meta, kepastian waktu menjadi salah satu kemudahan paling terasa dalam proses pengurusan pertanahan. Setelah menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), ia tidak perlu lagi menunggu tanpa mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.

Meta mengaku langsung mendapatkan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur melalui pesan WhatsApp terkait jadwal pengukuran bidang tanah miliknya.

“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta saat ditemui di tengah proses pengukuran tanahnya, Selasa (1/9/2026).

Meta merupakan salah satu masyarakat yang memanfaatkan transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Setelah mengetahui adanya pembaruan sistem pelayanan tersebut, ia terdorong untuk segera mengurus bidang tanah yang merupakan warisan dari kakeknya.

Menurutnya, sistem pengukuran dengan jadwal yang pasti memberikan rasa nyaman bagi pemohon. Masyarakat dapat mengetahui tahapan pelayanan yang sedang berjalan sekaligus menyesuaikan aktivitas sehari-hari dengan waktu kedatangan petugas.

“Dengan adanya jadwal, saya bisa mengatur waktu dan memastikan ada di rumah ketika petugas datang. Jadi lebih jelas,” ungkapnya.

Selain kepastian jadwal, kemudahan pembayaran juga menjadi bagian dari pengalaman pelayanan yang dirasakan Meta. Ia menyebut pembayaran SPS dapat dilakukan secara digital melalui layanan e-wallet, sehingga proses administrasi tidak lagi terbatas oleh waktu operasional kantor.

“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet. Walaupun baru ingat sore, tinggal langsung bayar,” katanya.

Sementara itu, petugas ukur Kantor Pertanahan yang melakukan pengukuran di lokasi, Syifa Utami, menjelaskan bahwa penerapan sistem Pengukuran Terjadwal membuat setiap tahapan pelayanan menjadi lebih terstruktur.

Setelah pemohon menerima kepastian jadwal, sistem akan dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas bagi petugas ukur. Selanjutnya, petugas melakukan pengukuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Jadi setelah pemohon menerima jadwal, kemudian terbit surat tugas untuk petugas ukur dan kami langsung melaksanakan pengukuran. Hasil pengukuran Ibu Meta ditargetkan paling lambat hari Kamis sudah menjadi PBT atau Peta Bidang Tanah,” jelas Syifa.

Layanan Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu bagian dari transformasi pelayanan yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih transparan dan memiliki kepastian waktu.

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak hanya mengetahui proses administrasi yang harus ditempuh, tetapi juga memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai kapan pelayanan lapangan akan dilakukan.

Pengalaman Meta menjadi gambaran bagaimana kepastian jadwal dapat memberikan perubahan nyata dalam pelayanan publik. Proses yang sebelumnya kerap dipersepsikan membutuhkan waktu panjang kini diarahkan agar lebih terukur, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Penerapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan, sekaligus menghadirkan sistem pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Transformasi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan, terutama bagi masyarakat yang mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanah secara mandiri.

Bagi Meta Agustina, perubahan tersebut setidaknya telah memberikan pengalaman baru dalam mengurus hak atas tanah warisan keluarganya: proses yang lebih mudah, pembayaran yang fleksibel, serta kepastian kapan petugas akan hadir di lapangan.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.