Warga Jabar Kini Bisa Lapor Jalan Rusak Secara Online
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Warga Provinsi Jawa Barat kini dapat melaporkan jalan rusak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui sejumlah kanal pengaduan resmi. Informasi tersebut disampaikan Pemprov Jabar melalui unggahan akun Instagram resminya, @humas_jabar, pada Senin (6/7/2026).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan jalan rusak melalui fitur Aduan Warga pada aplikasi Sapawarga. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui SP4N LAPOR, yakni melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke 1708, serta media sosial X dengan menyertakan tagar #Lapor.
Pemprov Jabar dalam unggahannya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut dalam menyampaikan berbagai bentuk pengaduan.
“Yap! Wargi nggak perlu bingung kalau mau lapor aduan jalan rusak, aspirasi atau hal lainnya, bisa dengan aplikasi Sapawarga dalam fitur Aduan Warga dan melalui SP4N LAPOR,” bunyi keterangan unggahan.
Pemprov Jabar menjelaskan, layanan Aduan Warga tidak hanya diperuntukkan bagi laporan jalan rusak, tetapi juga dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait berbagai layanan publik lainnya, seperti kesehatan dan administrasi kependudukan. Melalui layanan tersebut, masyarakat juga dapat memantau perkembangan penanganan laporan secara real-time hingga ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Dalam unggahan yang sama, Pemprov Jabar turut memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan jalan rusak. Pelapor diminta menyusun uraian permasalahan secara jelas, lengkap, dan kronologis, serta mencantumkan waktu dan lokasi kejadian.
Selain itu, masyarakat diimbau menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar saat menyampaikan laporan. Apabila memiliki dokumentasi berupa foto kondisi jalan yang rusak, bukti tersebut juga disarankan untuk dilampirkan guna mendukung proses verifikasi.
Adapun cara lapor jalan rusak di Jabar sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Sapawarga di Google Play atau App Store
2. Membuat akun Sapawarga
3. Memasukkan aduan di fitur Aduan Warga
4. Memasukkan deskripsi dan lampiran bukti foto aduan
5. Mengirimkan aduan
6. Mendapatkan ID aduan via email untuk kebutuhan cek status aduan
7. Mengecek status aduan secara berkala di fitur
8. Cek Status Aduan Aduan selesai ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Selain melalui Sapawarga, Pemprov Jawa Barat juga menyediakan layanan pelaporan melalui situs Teman Jabar di alamat https://temanjabar.jabarprov.go.id/.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan registrasi akun dan masuk (login) sebelum menyampaikan laporan. Setelah laporan dikirim, pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan identifikasi. Selanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti, dengan proses verifikasi awal dilakukan paling lama tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan perbaikan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!