Warga Bojonegoro Rasakan Manfaat Hasil Ikan dari Penebaran Benih di Perairan Umum
ED
Editor
M Purnama Alam
Sabtu, 1 Juli 2023 | 04:59 WIB
“Seperti menggunakan bahan peledak, bahan kimia, setrum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” imbuhnya.
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!