Wamenkop Tegaskan Akan Perkuat Peran LPDB-KUMKM Untuk Koperasi Sektor Produksi
ED
Editor
Shinta Dewi P
Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Menteri Koperasi (WamenKop), DR. Ferry Juliantono menegaskan bakal memperkuat peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM untuk kebutuhan pembiayaan koperasi di sektor produksi.
"Saya minta LPDB mengurangi, kalau bisa distop, pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam," ucap WamenKop, pada acara Silaturahmi Dekopin di Jakarta, Selasa malam (29/10).
Menurut Ferry, seharusnya, 80% pembiayaan LPDB itu untuk kegiatan koperasi-koperasi yang produktif, dalam rangka menghidupkan kembali koperasi-koperasi produsen. "Koperasi pertanian, peternak, dan sebagainya, harus kita hidupkan kembali," ucap WamenKop.
Ferry juga menekankan dirinya akan lebih membesarkan lagi eksistensi LPDB sebagai cikal bakal bank khusus koperasi, menggantikan Bank Bukopin yang sudah diambilalih perbankan Korea Selatan.
Tak hanya LPDB, WamenKop Ferry juga menyoroti peran Jamkrindo dalam memberikan penjaminan bagi pembiayaan koperasi. "Karena, sejarahnya Jamkrindo itu berasal dari Kementerian Koperasi," ungkap Ferry.
WamenKop mengakui, keberadaan Jamkrindo saat ini kurang begitu berfungsi dalam mendukung kegiatan koperasi. "Ke depan, saya akan tandemkan antara LPDB dan Jamkrindo untuk memperlancar seluruh kegiatan koperasi di Indonesia," kata Ferry.
Dalam kesempatan ini, WamenKop Ferry juga menyampaikan, Gerakan Koperasi diberi kesempatan untuk ikut dalam program Makan Bergizi yang bakal menelan total anggaran sebesar Rp71 triliun.
"Kepala Badan Gizi sudah diperintah Presiden Prabowo agar program Makan Bergizi harus melibatkan ekonomi kerakyatan dan koperasi, selain untuk menurunkan stunting," kata WamenKop.
Karena itu, WamenKop mengajak Gerakan Koperasi untuk mempersiapkan diri dalam memanfaatkan peluang tersebut. "Saat ini merupakan momentum Gerakan Koperasi, maka kita harus bisa memanfaatkan dengan baik," kata WamenKop.
Dorong RUU Perkoperasian Masuk Prolegnas
Sementara itu,
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Umum Dekopin, Prof DR Nurdin Halid, mengungkapkan bahwa sudah tiga periode Dekopin memperjuangkan pemisahan antara koperasi dan UKM dalam satu kementerian.
"Pasalnya, koperasi itu tidak setara dengan UKM karena UKM itu menjadi bagian dari pembinaan koperasi. UKM itu harus dididik dan dibina dari mikro menjadi usaha kecil, kecil menjadi menengah, harus menjadi anggota koperasi. UKM harus dibesarkan dengan berkoperasi,” kata Nurdin.
Nurdin pun menyampaikan bahwa persoalan tersebut menjadi sebuah tantangan ke depan.
Tantangan lainnya, Nurdin mempertanyakan koperasi yang dikelompokkan ke dalam Menko Pemberdayaan Masyarakat, bukan Kemenko Perekonomian.
"Pasalnya, koperasi itu disebut di dalam UUD 1945, begitu juga terkandung dalam Pancasila sila kedua dan kelima. Ini perjuangan kita untuk memasukkan koperasi dalam Kemenko Perekonomian," ujar Nurdin.
Selain itu, Nurdin juga menunjuk UU Perkoperasian yang harus segera dituntaskan. "Bahkan, RUU Perkoperasian harus masuk ke dalam Prolegnas. Ini harus menjadi prioritas Kemenkop, didukung seluruh Gerakan Koperasi," ujar Nurdin. @alfi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!