Wamendikti Saintek Sepakati Pentingnya Nilai Antikorupsi Dalam Pendidikan Sejak Dini
Hasil survei menunjukkan bahwa kasus mencontek masih ditemukan di 78 persen sekolah dan 98 persen perguruan tinggi/kampus.
Hanya saja, kasus plagiarisme masih ditemukan pada guru/dosen di 43 persen perguruan tinggi, dan 6 persen juga ditemukan di sekolah.
Kemudian, KPK menemukan ketidakdisiplinan akademik masih menjadi masalah di Indonesia. Hasil survei menunjukkan bahwa 69 persen siswa mengatakan masih ada guru yang terlambat masuk sekolah, dan 96 persen siswa menyatakan masih ada guru yang terlambat masuk kampus.
“Bahkan di 96 persen kampus dan 64 persen sekolah masih ada dosen/guru yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Wawan.
Selain itu, KPK juga menemukan praktik gratifikasi di dunia pendidikan Indonesia. Hasil survei menunjukkan bahwa 30 persen guru/dosen dan 18 persen kepala sekolah/rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar untuk diterima.
"Dan 65 persen sekolah menemukan bahwa orang tua siswa terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas," katanya.
Survei ini juga mengungkap pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di institusi-institusi pendidikan.
Hasil survei menunjukkan bahwa 43 persen sekolah dan 68 persen kampus menentukan vendor pelaksana/penyedia barang dan jasa berdasarkan hubungan pribadi. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!