Wali Kota Bandung Tinjau Langsung Renovasi 100 Rumah Tak Layak Huni Tahap Pertama

Desi Rossilawati
Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
Bagikan
Wali Kota Bandung Tinjau Langsung Renovasi 100 Rumah Tak Layak Huni Tahap Pertama
VISI.NEWS | BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meninjau langsung lokasi pelaksanaan tahap pertama program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Rabu (25/6/2025). Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Bandung dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, tanpa menggunakan dana dari APBD maupun APBN. Tahap awal menyasar 100 rumah warga yang tersebar di dua wilayah yakni 67 unit di Kelurahan Jamika dan 33 unit di Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler. Farhan didampingi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung serta tim teknis dan mitra kontraktor saat melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Lokasi di Kopo ini kondisinya kurang lebih sama dengan di Jamika. Kunjungan ini untuk memastikan bahwa semua pihak siap, termasuk kesiapan teknis dan relokasi sementara warga,” ujar Farhan. Kepala DPKP, Rizky Kusrulyadi, menyebut seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah disusun. Tinggal menunggu kesepakatan final dengan para pemilik rumah yang menjadi penerima manfaat. Yayasan Buddha Tzu Chi bertanggung jawab penuh atas proses pembangunan, sementara Pemkot Bandung fokus pada dukungan teknis dan kemudahan perizinan. “Pemkot fokus mendukung dan memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur. Ini murni kolaborasi yang luar biasa karena tidak menggunakan dana APBN maupun APBD,” jelasnya. Rizky juga mengungkapkan, dari 56 rumah yang masuk pendataan di Kelurahan Kopo, 33 rumah diprioritaskan di tahap pertama agar target 100 unit bisa segera direalisasikan. Sisanya akan mengikuti pada tahap selanjutnya. Program ini merupakan bagian dari target jangka panjang renovasi 500 rumah tidak layak huni di Kota Bandung. Peluncurannya telah dilakukan pada 3 Mei 2025 sebagai bentuk sinergi antara Kementerian PKP, Pemprov Jabar, Pemkot Bandung, dan Yayasan Buddha Tzu Chi. Farhan memastikan, hanya rumah yang sah secara kepemilikan dan bebas sengketa yang akan direnovasi. Rumah kontrakan atau bangunan bermasalah tidak akan masuk dalam daftar penerima bantuan. “Kami pastikan semuanya sesuai standar. Rumah yang direnovasi harus milik sendiri, tidak dalam sengketa, bukan rumah kontrakan, dan layak dibangun ulang. Perizinan kami permudah. PBG (Perizinan Bangunan Gedung) yang dulu 45 hari, sekarang bisa selesai dalam 15 menit,” tegas Farhan. Renovasi tahap pertama ini ditargetkan rampung dalam tiga hingga enam bulan ke depan, tergantung pada kondisi bangunan dan kesiapan relokasi warga selama masa pembangunan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.