Wali Kota Bandung Kecewa Pembongkaran Sekolah Negeri Pajajaran Tanpa Koordinasi
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 18 Mei 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan kekecewaannya atas pembongkaran gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran yang terletak di Kompleks Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran, tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Bandung. Farhan menilai sikap tersebut seperti mengabaikan keberadaan Pemkot Bandung.
Menurut Farhan, meskipun pembongkaran berada dalam kewenangan Kementerian Sosial, gedung SLB Negeri Pajajaran merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018.
"Di Wyata Guna ada dua gedung, salah satunya yang dirubuhkan. Nah, gedung itu adalah gedung Cagar Budaya yang dilindungi oleh Perda," ujarnya di Balai Kota Bandung, Minggu (18/5/2025).
Farhan juga menyoroti sikap Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tidak melakukan koordinasi maupun meminta izin sebelumnya kepada Pemkot Bandung.
Ia menegaskan bahwa gedung SLB, yang meliputi jenjang TK hingga SMA, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan bangunannya dimiliki Kemensos. Namun, tugas Pemkot adalah melindungi bangunan cagar budaya agar tidak rusak atau hilang.
Sebelum itu, Kementerian Sosial membantah adanya penggusuran atau pengusiran siswa dari SLB Negeri Pajajaran untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menegaskan tidak ada kebijakan yang mengarah ke pemindahan atau pengusiran siswa. Justru, Kemensos berkomitmen mengakomodasi semua pihak terkait. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!