Wakil Wali Kota Bandung Larang Siswa Bawa Motor Tanpa SIM
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 16 Juli 2025 | 20:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa pelajar di Kota Bandung dilarang membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan siswa serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Selain itu, Erwin juga menyampaikan bahwa penggunaan smartphone di lingkungan sekolah akan dibatasi. Siswa diimbau menitipkan HP mereka saat jam pelajaran berlangsung agar tidak terdistraksi dan terhindar dari konten negatif.
“Bukan melarang sepenuhnya, tapi dibatasi. Saat belajar, HP dititipkan. Supaya siswa fokus, tidak terdistraksi, dan tidak terpapar konten negatif yang beredar di internet,” kata Erwin di RRI Bandung, Rabu (16/7/2026).
Erwin menambahkan, aturan ini penting disampaikan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026. Ia menekankan bahwa MPLS harus menjadi momen yang menyenangkan bagi siswa baru, tanpa perpeloncoan dan penuh edukasi.
“Kami ingin MPLS menjadi momen yang menyenangkan bagi siswa baru. Tidak ada lagi perpeloncoan. Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak bahagia dan siap tumbuh,” tegasnya.
MPLS di Kota Bandung tahun ini diarahkan untuk pengenalan lingkungan sekolah, penguatan nilai Pancasila, dan pengembangan budaya positif di sekolah agar siswa siap menghadapi pola belajar baru tanpa culture shock. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!