Vonis 18 Tahun Penjara Pembunuh Wartawan, Majelis Hakim PN dan JPU Jombang Diapresiasi KJJT
Masih dalam suasana HPN, Ketua KJJT Wilayah Jombang juga ikut menambahkan atas nama KJJT berharap kejadian serupa tidak terulang. Terutama menimpa rekan-rekan jurnalis dimanapun berada. Atas instruksi ketua umum pusat segera rapatkan barisan untuk solidaritas memberi apresiasi atas kinerja majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah memberi vonis 18 tahun penjara
"Hari ini perwakilan KJJT Wilayah Jombang akan memberi karangan bunga sebagai ucapan terimakasih sekaligus apresiasi kepada majelis hakim dan JPU. Semoga tidak terulang lagi kejadian serupa, apalagi menimpa rekan-rekan jurnalis." Serunya.
Bila ada permasalahan pribadi sebaiknya segera diselesaikan secara kekeluargaan. Saling asah, asih dan asuh dalam lingkungan warga, lingkungan kerja, lingkungan pertemanan, apalagi lingkungan pekerjaan patut kita kedepankan.
"Agar tercipta harmonisasi dalam ekosistem kehidupan manusia yang berbudaya dan berbudi pekerti," tutup Ditha Asih Aprillia.
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!