VISI | "Oh Perizinan"
Oleh Dony Mulyana Kurnia
PERIZINAN kepolisian menjadi ganjalan tidak terlaksananya Musprov VIII Kadin Jawa Barat, yang sedianya dilaksanakan 3 Maret 2025, di Trans Luxury Hotel. Pihak management hotel pun, tidak berani memberikan izin penggunaan fasilitas ballroom hotel nya, dikarenakan tidak terbitnya izin polisi tersebut, walaupun pihak hotel sudah di bayar sepenuhnya oleh panitia pelaksana Musprov.
Ada tiga hal prinsip utama yang semestinya bisa menjadi dasar pihak kepolisian untuk mengeluarkan surat perizinan terlaksananya acara Musprov Kadin Jabar VIII :
Pertama, dengan terbitnya SK Caretaker Kadin Jabar yang di tandatangani Anindya Bakrie selaku Ketua Umum Kadin Indonesia (pusat), sudah otomatis mendelegitimasi musprov dan pelantikan "ilegal" jajaran pengurus Kadin Jabar versi Almer Faiq Rusydi.
Kedua, kemudian pengukuhan Anindya Bakrie pada acara "Munas Pengukuhan" di hotel Ritz Carlton Jakarta, tangga 16 Januari 2025 yang dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto, jelas sekali periodisasi pengukuhannya, bahwa Anindya Bakrie dikukuhkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia (Pusat) dengan periodisasi dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2029. Dengan demikian sangat jelas sekali periodisasi tersebut, maksud dan tujuannya adalah mengukuhkan Munaslub Kadin Indonesia yang di laksanakan pada bulan September 2024. Pengukuhan tersebut secara otomatis men"sah"kan seluruh produk hukum dan kebijakan Ketua Umum Kadin Indonesia (Pusat) hasil Munaslub.
Ketiga, terbitnya surat persetujuan Musyawarah Provinsi dari Kadin Indonesia (pusat) nomor : 963/KU/II/2025, yang ditandatangani Anindya Bakrie, dan ditujukan kepada Agung Suryamal Sutisno, selaku Ketua Caretaker Kadin Jabar.
Kejadian terkait gagalnya pelaksanaan Musprov Kadin Jabar VIII tersebut, menjadi catatan penting bagi lemahnya sistem birokrasi di Indonesia. Terlebih acara tersebut adalah acara institusi Kadin yang pendiriannya dikukuhkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 tahun 1987. Perlu di ketahui, tidak ada institusi dan organisasi sekuat Kadin di Indonesia, yang di kukuhkan oleh Undang-undang, dengan AD/ART nya adalah Kepres RI.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!