VISI | Kang Dedi Mulyadi, Jangan Biarkan Sendiri

ED
Rabu, 26 Maret 2025 | 11:18 WIB
Bagikan
VISI | Kang Dedi Mulyadi, Jangan Biarkan Sendiri
Oleh Aep S Abdullah LANGKAH berani Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dalam menghapus denda pajak kendaraan bermotor bekas dan menghilangkan kewajiban KTP pemilik lama patut diapresiasi. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan akibat aturan birokrasi yang menyulitkan. Namun, di lapangan, masih banyak kendala yang dihadapi, terutama terkait praktik pungutan liar (pungli) yang terus bertahan. Keberhasilan program ini tercermin dalam peningkatan signifikan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat pada periode 20-24 Maret 2025. Berdasarkan data yang tersedia, pendapatan pajak kendaraan mencapai Rp76,3 miliar, naik drastis dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang hanya Rp49,7 miliar. Peningkatan ini membuktikan bahwa kebijakan pemutihan pajak dan kemudahan administrasi mendorong lebih banyak wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Bahkan pada hari libur, program ini tetap menunjukkan hasil luar biasa. Pada 22 Maret 2025, meskipun jatuh pada hari Sabtu, pendapatan pajak tercatat Rp17,8 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan Rp11,3 miliar pada tahun sebelumnya. Lebih mencengangkan lagi, pada hari Minggu, 23 Maret 2025, yang biasanya minim pemasukan, tercatat pendapatan Rp4,6 miliar, melonjak dari hanya Rp1,4 miliar pada tahun 2024. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya ingin taat pajak jika diberi kemudahan dalam proses pembayaran. Tidak hanya dalam nominal pendapatan, jumlah wajib pajak yang berpartisipasi juga meningkat drastis. Pada 2025, sebanyak 173.797 wajib pajak melakukan pembayaran, naik 104% dari tahun sebelumnya yang hanya 85.027. Angka ini menunjukkan bahwa reformasi kebijakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat telah berhasil menarik partisipasi masyarakat secara masif. Namun, sayangnya, di lapangan masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat. Salah satu masalah utama adalah masih adanya petugas yang meminta KTP pemilik lama dalam proses pembayaran pajak, meskipun kebijakan sudah menghapus persyaratan tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada praktik birokrasi yang tidak mau berubah dan berusaha mempertahankan sistem lama demi keuntungan tertentu. Lebih miris lagi, dalam berbagai unggahan di media sosial Kang Dedi Mulyadi, banyak netizen yang mengeluhkan bahwa tanpa KTP pemilik lama mereka tetap dipersulit. Kalau ingin mudah, mereka tetap diminta membayar sejumlah uang agar  proses bisa berjalan lancar. Salah satu komentar bahkan menyebutkan bahwa dengan membayar Rp200 ribu, masalah KTP lama bisa "beres". Ini menandakan adanya jaringan pungli yang masih beroperasi meskipun kebijakan sudah jelas menghapus aturan tersebut. Kang Dedi jangan dibiarkan sendiri. Programnya yang sangat bagus ini harus didukung oleh semua pihak. Ke mana aparat hukum seperti Siber Pungli, KPK, kejaksaan. Begitu juga LSM antikorupsi dan wakil rakyat dalam mengawasi jalannya program ini. Jika pungli terus dibiarkan, maka reformasi kebijakan yang dilakukan Kang Dedi Mulyadi akan terhambat, dan masyarakat tetap menjadi korban ketidakadilan birokrasi. Polri, khususnya Korlantas, seharusnya juga lebih aktif dalam menindak oknum-oknum yang masih memanfaatkan celah aturan untuk keuntungan pribadi. Pemerintah pusat juga perlu turun tangan agar kebijakan ini bisa dijalankan secara optimal tanpa adanya hambatan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, para bupati dan wali kota di Jawa Barat harus memastikan bahwa program ini diterapkan secara transparan di daerah mereka. Samsat dan Dispenda harus diawasi dengan ketat agar tidak ada petugas yang masih berupaya mempertahankan praktik lama yang merugikan masyarakat. Jika perlu, pemerintah daerah bisa menerapkan sistem digitalisasi yang lebih ketat untuk menghilangkan peluang pungli. Jika pungli terus dibiarkan, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga pemerintah daerah yang kehilangan potensi pendapatan lebih besar. Dengan data yang menunjukkan peningkatan drastis dalam penerimaan pajak, sudah seharusnya semua pihak mendukung penuh program ini dan memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai aturan. Kasus pungli dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor bukanlah hal baru. Banyak pemilik kendaraan yang selama ini memilih untuk tidak membayar pajak karena takut dipersulit oleh aturan yang dibuat-buat. Kini, dengan adanya reformasi dari Kang Dedi Mulyadi, mereka mendapatkan harapan baru. Jangan sampai harapan ini pupus hanya karena ulah segelintir oknum yang ingin mempertahankan sistem lama demi keuntungan pribadi. Jika pemerintah pusat, kepolisian, dan pemerintah daerah bersatu dalam memastikan keberhasilan program ini, maka manfaatnya akan sangat luas. Selain meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga akan menciptakan sistem administrasi yang lebih transparan dan bersih dari praktik korupsi. Masyarakat Jawa Barat sudah menunjukkan bahwa mereka siap untuk taat pajak, asalkan sistemnya tidak mempersulit mereka. Kini, giliran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa reformasi yang sudah berjalan ini tidak dihambat oleh oknum-oknum yang masih ingin bermain di zona abu-abu. Kang Dedi Mulyadi sudah mengambil langkah besar untuk membantu rakyat. Jangan biarkan beliau berjuang sendirian. Semua pihak harus turun tangan agar reformasi pajak kendaraan bermotor ini benar-benar menjadi solusi nyata bagi masyarakat dan bukan sekadar kebijakan di atas kertas. Jika kita ingin melihat perubahan nyata, maka kita harus memastikan bahwa program ini berjalan tanpa hambatan dan tanpa celah bagi praktik pungli yang telah mengakar selama bertahun-tahun.***

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.