VISI | Gubernur Jabar Tetapkan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
Oleh Djamu Kertabudi
MEMANG karakter kepemimpinan Kang Dedi Mulyadi sang Gubernur Jawa Barat yang baru ini dikenal dari sejak menjabat Bupati Purwakarta, dan Anggota DPR sebelumnya, sebagai pemimpin yang terbuka, berintegritas, dan berbicara apa adanya. Cenderung ceplas ceplos bernada keras terhadap sesuatu yang dinilai tidak pada tempatnya, peka terhadap masalah dan kesulitan yang dihadapi kalangan masyarakat bawah, serta berkepribadian yang kuat.
Tampak sekali beberapa saat se usai dilantik sebagai gubernur dalam melakukan sidak bernada marah kepada bawahannya melihat kondisi lingkungan yang tidak semestinya, dan ucapan keras terhadap temuan yang dilakukan pengusaha yang tengah melaksanakan pembangunan infrastruktur.
Yang lebih menarik, belum lama ini Kang Dedi sebagai Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran No. 23/OT.03/ORG Tentang pemberlakuan jam kerja ASN dilingkungan Pemda Prop. Jawa Barat, termasuk di pemda kabupaten/kota, di bulan Ramadhan 1446 H, yang dimulai jam 06.30 sampai dengan jam 14.00. Kebijakan gubernur seperti ini sudah barang tentang mengundang selera kalangan intelektual untuk mengkajinya. Apalagi ada beberapa pemda kabupaten/kota tidak mengikuti kebijakan gubernur ini.
Dilihat dari aspek filosofis, maksud dan tujuan, serta sasaran yang hendak dicapai, argumentasinya memadai,, bernuansa spiritual. Bahwa umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa tetap menjaga kesehatan, dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, disamping dapat menghindari kemacetan saat berangkat kerja. Namun dari aspek legalitas kebijakan gubernur ini bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Presiden No. 21 tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Mengingat pada pasal 4 ayat (4) menyebutkan bahwa jam kerja pada bulan Ramadhan adalah dimulai jam 08.00 zona waktu setempat.
Memang dalam jabatan gubernur ini disamping memiliki kedudukan dan wewenang sebagai kepala daerah, yang sama dengan jabatan bupati/walikota yang memimpin dan menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan asas desentralisasi melalui pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, melalui asas eksternalitas, akuntabilitas dan asas efisiensi, tetapi juga berkedudukan sebagaiWwakil pemerintah pusat Adapun tugas dan wewenangnya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang pada prinsipnya bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan kota, bahwa presiden dibantu oleh gubernur.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!