VISI | Gubernur Jabar Tetapkan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
Dengan demikian, dalam peraturan ini terdapat rincian tugas dan wewenang gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota. Meski demikian, dalam konteks penentuan hari kerja dan jam kerja bagi ASN baik yang bekerja pada instansi pusat maupun instansi daerah adalah wewenang presiden yang diberlakukan secara nasional. Sehingga tidak di delegasikan kepada gubernur.
Maka dari itu, Gubernur Jawa Barat dalam menentukan jam kerja di bulan Ramadan bagi pegawai, ASN dilingkungan pemda provinsi tidak dituangkan dalam bentuk produk hukum berupa peraturan gubernur, akan tetapi berupa surat edaran yang tidak mengikat secara hukum. Sehingga tidak dapat disalahkan apabila ada bupati/walikota tidak mengikuti surat edaran gubernur ini.
Selain daripada itu, terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penentuan jam kerja pada bulan Ramadan ini merupakan obyek evaluasi Menteri Dalam Negeri/MenPAN RB lebih lanjut untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap keabsahan pemberlakuan Surat Edaran ini.
Wallahu'alam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!