Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

VISI | Gubernur Jabar Tetapkan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan

ED
Selasa, 4 Maret 2025 | 11:49 WIB
Bagikan
VISI | Gubernur Jabar Tetapkan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan

Dengan demikian, dalam peraturan ini terdapat rincian tugas dan wewenang gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota. Meski demikian, dalam konteks penentuan hari kerja dan jam kerja bagi ASN baik yang bekerja pada instansi pusat maupun instansi daerah adalah wewenang presiden yang diberlakukan secara nasional. Sehingga tidak di delegasikan kepada gubernur.

Maka dari itu, Gubernur Jawa Barat dalam menentukan jam kerja di bulan Ramadan bagi pegawai, ASN dilingkungan pemda provinsi tidak dituangkan dalam bentuk produk hukum berupa peraturan gubernur, akan tetapi berupa surat edaran yang tidak mengikat secara hukum. Sehingga tidak dapat disalahkan apabila ada bupati/walikota tidak mengikuti surat edaran gubernur ini.

Selain daripada itu, terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penentuan jam kerja pada bulan Ramadan ini merupakan obyek evaluasi Menteri Dalam Negeri/MenPAN RB lebih lanjut untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap keabsahan pemberlakuan Surat Edaran ini.

Wallahu'alam.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.