Viral Perdebatan Suami Pasien di IGD Rumah Sakit Bekasi, BPJS Kesehatan Buka Suara
VISI.NEWS | BEKASI - Sebuah video viral memperlihatkan perdebatan antara seorang suami pasien dengan dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD) salah satu rumah sakit di Bekasi. Video tersebut ramai beredar di media sosial setelah suami pasien tersebut merasa diabaikan oleh dokter dan petugas kesehatan saat istrinya membutuhkan penanganan cepat. Ia mengaku datang ke IGD sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dalam video tersebut, suami pasien mengungkapkan kekecewaannya karena merasa istrinya, yang mengalami sakit perut tak tertahankan akibat kista, tidak mendapat penanganan yang cepat. Meskipun sudah dijelaskan oleh dokter bahwa kondisi istrinya tidak termasuk dalam kategori kegawatdaruratan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, suami pasien tersebut tetap mendesak untuk segera dilakukan tindakan.
"Jadi kista yang terinfeksi bukan gawat darurat?" tanya pria tersebut dengan nada emosi.
Menanggapi hal itu, dokter yang berjaga di IGD menjelaskan, "Bukan tidak mengancam nyawa. IGD menangani pasien gawat darurat, saya hanya menjelaskan regulasinya. Tadi tanda-tanda vitalnya tidak mengancam nyawa, tensinya bagus, nadinya bagus, saturasinya juga bagus. Ini saya mau ngasih obat, bapaknya yang menolak."
Respons BPJS Kesehatan
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di IGD. Ia menegaskan bahwa program JKN menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter. Jika dokter menemukan gejala atau indikasi penyakit yang membahayakan, seluruh pengobatan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Namun dalam prosesnya, perlu dipahami bahwa peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisi peserta termasuk gawat darurat. Kondisi gawat darurat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan," ujar Rizky yang dilansir detikcom pada Selasa (13/8/2024).
Rizzky juga menambahkan bahwa dokter berwenang menentukan apakah kondisi pasien termasuk dalam kegawatdaruratan. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan pasien tidak masuk dalam kriteria gawat darurat, pasien tetap bisa mendapatkan layanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sebagai langkah antisipasi, Rizzky mengimbau agar peserta BPJS yang mengalami kendala atau masalah dalam pelayanan dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui beberapa saluran, yaitu chat WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, serta BPJS Kesehatan Care Center 165.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan diskusi luas mengenai regulasi pelayanan di IGD, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!