Verifikasi Data Perlu Dilakukan untuk Mengenali Penerima Manfaat Industri Pulp

ED
Kamis, 1 Februari 2024 | 13:04 WIB
Bagikan
Verifikasi Data Perlu Dilakukan untuk Mengenali Penerima Manfaat Industri Pulp

VISI.NEWS | BANDUNG - Studi kasus di sektor pulp menunjukkan upaya pemerintah untuk melaksanakan kebijakan mengenali pemilik manfaat perlu dilanjutkan dengan verifikasi data yang dilaporkan.

Masuknya Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) pada akhir tahun 2023 lalu merupakan bagian dari upaya kebijakan penting pemerintah Indonesia untuk mewajibkan korporasi melaporkan pemilik manfaatnya sehingga dapat diakses publik. Setelah setahun data itu terbuka, publik mulai melihat seberapa jauh kebijakan ini dapat berjalan efektif, dan apa yang perlu diperkuat lebih lanjut.

Analisis ringkas yang dilakukan oleh Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Woods and Wayside International (WWI), Publish What You Pay (PWYP) dan Transparansi Internasional Indonesia (TII) terhadap 284 badan hukum yang memegang konsesi kebun kayu dan memiliki pabrik pulp, menemukan bahwa kepatuhan industri di sektor pulp setidaknya mencapai 80%, sementara 16% lainnya tidak melaporkan dan 4% diantaranya tidak ditemukan di dalam pencarian pada sistem registrasi pemilik manfaat yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Linda Rosalina, Direktur Transformasi untuk Keadilan, dalam keterangan tertulis kepada VISI.NEWS, Kamis (1/2/2024), menyebutkan bahwa, "Jika dibandingkan dengan kepatuhan seluruh badan hukum di Indonesia yang hanya mencapai 35%, kepatuhan sektor pulp di angka 80% merupakan capaian penting dalam pelaksanaan kebijakan identifikasi pemilik manfaat di salah satu sektor sumber daya alam yang strategis di Indonesia."

Dalam analisis itu, laporan pemilik manfaat yang dapat diakses melalui sistem registri nasional kemudian disandingkan dengan informasi kepemilikan dan kendali perusahaan-perusahaan tertentu melalui laporan keuangan, laporan dari media, publikasi organisasi masyarakat sipil dan data profil perusahaan yang diakses melalui sistem di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Linda juga kemudian menambahkan, "Pengujian terhadap data-data itu menunjukkan bahwa data pemilik manfaat yang dilaporkan tidak mencerminkan dinamika kepemilikan bisnis di sektor pulp yang diketahui publik."

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.