UU BUMN Baru Dinilai Melemahkan KPK, Pengamat Desak Revisi UU KPK
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 5 Mei 2025 | 17:07 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru menuai sorotan tajam dari pengamat BUMN, Kiki Rizki Yoctavian. Ia menilai, penghapusan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara berpotensi melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi dan menindak praktik korupsi di tubuh BUMN.
"Dengan disahkannya UU BUMN yang menghapus pejabat BUMN bukan Penyelenggara Negara, maka sangat diperlukan revisi UU KPK," ujar Kiki, Senin (5/5/2025).
Sebagai respons, Kiki mendesak revisi terhadap Undang-Undang KPK agar otoritas antirasuah itu tetap memiliki landasan hukum untuk menjangkau kasus korupsi di perusahaan pelat merah.
“Pertama, Menteri BUMN sebagai pemegang saham seri A dwiwarna dan Badan Pelaksana Danantara sebagai pemegang saham seri B dapat secara khusus meminta KPK untuk melakukan audit investigatif,” tegas Kiki.
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Komite Audit di bawah Dewan Pengawas Danantara, yang melibatkan auditor dari KPK dan Kejaksaan. Hal ini, menurut Kiki, dapat memperkuat fungsi pengawasan internal BUMN.
Kiki turut mengingatkan DPR agar lebih berhati-hati dalam pembahasan RUU KPK yang akan datang, karena UU BUMN terbaru dinilainya bisa membuka celah pelemahan KPK. Presiden terpilih Prabowo Subianto pun diminta memberi perhatian khusus pada hal ini.
"Tentu, kita juga perlu memperhatikan aturan turunan dari UU BUMN, khususnya melalui Peraturan Menteri BUMN. Namun, revisi UU KPK menjadi krusial untuk memastikan KPK tetap memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberantas korupsi di BUMN," pungkas Kiki.
Dalam catatan regulasi, versi RUU BUMN menyatakan secara tegas bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi bagian dari penyelenggara negara, sebagaimana termuat dalam Pasal 9G.
Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Sementara Pasal 87 ayat 5 juga menegaskan bahwa pegawai BUMN tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara kecuali bagi mereka yang diangkat oleh penyelenggara negara lainnya.
Ketentuan ini dianggap bertentangan dengan UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yang selama ini menjadi dasar hukum bagi KPK dalam menindak pelanggaran di lingkungan BUMN. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!