Usulan Perubahan Nama Wantimpres Menjadi DPA: Penekanan Pada Tupoksi yang Jelas
Perubahan kedua terkait jumlah keanggotaan. Dalam UU Wantimpres diatur bahwa jumlah anggota mencapai delapan orang. Namun, dalam draf RUU Wantimpres, jumlah anggota DPA bakal disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih guna mendapatkan orang-orang terbaik sebagai pemberi pertimbangan kepada presiden kelak. Perubahan ketiga menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA. Supratman mengatakan, revisi UU Wantimpres tersebut menyangkut soal kelembagaan. Menurut dia, mereka yang akan menduduki posisi DPA pun tetap berstatus pejabat negara sebagaimana anggota Wantimpres.
Dengan demikian, meskipun ada usulan perubahan nama dari Wantimpres menjadi DPA, hal yang paling penting adalah memastikan bahwa tupoksi lembaga ini jelas dan efektif dalam menjalankan perannya sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Perubahan ini tidak hanya sekadar kosmetik, tetapi juga harus membawa perbaikan nyata dalam efisiensi dan efektivitas lembaga tersebut.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!