Untuk Wujudkan Desa Mandiri, Optimalkan Bumdes
VISI.NEWS | BANDUNG - Prihatin, begitulah ungkapan singkat yang dilontarkan dua anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dalam menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Seperti yang dikatakan Bendahara Fraksi Golkar DPRD Jabar, Haji Kusnadi, demontrasi para kades tersebut tidak lain untuk memperotes kaitan dengan Perpres No 104 Tentang Dana Desa.
"Lahirnya Perpres 104 tersebut, disoal kades lantaran terjadinya pengalihan sebagian dana desa untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa," katanya.
Menurut Haji Kusnadi, pengalihan dana desa guna penanganan Covid-19 tersebut seharusya tidak perlu terjadi, jika pemerintah desa sudah dinyatakan mandiri dalam hal perekonomian.
"Keuangan desa itu sangat tergantung dari dana desa, ketika kebijakan pemerintah melakukan pemotongan atau pengalihan alokasi dana desa, jelas akan terusik,” uajrnya.
Kusnadi menjelaskan, termasuk di Jabar, pemerintah desa dinilai belum mandiri secara ekonomi, namun guna menciptakan desa mandiri bukan suatu hal yang mustahil selama mau kreatif dan bekerja keras.
"Untuk mewujudkan desa mandiri yaitu salah satunya dengan cara mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)," sambungnya.
Bumdes StrategisTerpisah, senada dengan Haji Kusnadi, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, Hajah Tina Wiryawati mengungkapkan, bumdes dinilai sebagai program strategis guna menciptakan pemerintahan desa yang mandiri.
"Pantauan disejumlah desa yang ada di Jabar, melalui bumdes maka berbagai potensi didesa dapat terus dikembangkan secara maksimal," ungkapnya.
Kepada VISI.NEWS, Senin (3/1/22), Tina memaparkan, setiap desa di Jabar, memiliki karakter dan potensi masing-masing, seperti halnya desa pariwisata, perkebunan, pertanian, perternakan atau potensi lainnya yang kemudian bisa menjadikan desa mandiri.
"Jika potensi tersebut terus dikembangkan secara maksimal melakui bumdes, maka hasilnya akan berdampak pada menyejahterakan masyarakat desa," paparnya.
Terakhir, kedepan Tina berharap, agar pemerintahan desa dapat memiliki Peraturan Desa (Perdes) guna tata kelola bumdes yang baik dan maksimal, sehingga dalam peng aplikasiannya bisa berjalan baik.
"Visinya harus jelas, bumdes ini harus berdampak baik untuk mensejahterakan masyarakat desa, jangan kemudian asal-asalan," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!