Untuk Bayar Hutang ke Rentenir, Admin Rental Nekat Gelapkan Motor Bosnya

ED
Selasa, 4 Juli 2023 | 05:00 WIB
Bagikan
Untuk Bayar Hutang ke Rentenir, Admin Rental Nekat Gelapkan Motor Bosnya

“Pelaku ER ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Banjarsari, Buduran, Sidoarjo,” ucap Mantan Wakapolres Banyuwangi itu.

Dalam kasus ini, tersangka ER dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman Pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman pidana 4 tahun penjara

@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.