Untuk Bayar Hutang ke Rentenir, Admin Rental Nekat Gelapkan Motor Bosnya
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 4 Juli 2023 | 05:00 WIB
“Pelaku ER ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Banjarsari, Buduran, Sidoarjo,” ucap Mantan Wakapolres Banyuwangi itu.
Dalam kasus ini, tersangka ER dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman Pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman pidana 4 tahun penjara
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!