Unsoed Buka Suara soal 73 Kuota Kedokteran Jalur Mandiri 'Dijual' Rektor
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)./visi.news/quipper.
VISI.NEWS - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memberikan penjelasan mengenai kuota 73 mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri yang disebut dalam perkara dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru (maba) yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan, mahasiswa yang menjadi objek penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi masuk sebagai mahasiswa Unsoed.
"Kalau yang kemarin menjadi objek penyidikan KPK, mahasiswa tidak jadi masuk," kata Edi saat dihubungi, Minggu (23/8/2026).
"Kalau dari penjelasan KPK, satu ortu/mahasiswa," lanjutnya.
Edi menjelaskan, penerimaan mahasiswa baru di Unsoed memiliki tiga jalur, yakni jalur SNMPT, jalur prestasi, serta jalur SBMPT melalui tes dan SPMB mandiri atau seleksi lokal.
"Kan masuk ke Unsoed itu ada 3 jalur, ada jalur SNMPT, jalur prestasi kemudian SBMPT jalur tes dan ketiga SPMB mandiri atau seleksi lokal," ujarnya.
Menurut Edi, Fakultas Kedokteran Unsoed memiliki kuota keseluruhan sebanyak 245 mahasiswa dalam satu angkatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen atau sekitar 73 mahasiswa merupakan kuota untuk jalur mandiri.
"Kemarin itu dari KPK menjelaskan dari kursi 245 itu 73 itu, kalau yang ditangkap publik kan dijual ya. Tapi gini, 73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri," jelasnya.
Edi menegaskan, kuota 73 mahasiswa tersebut merupakan keseluruhan kuota jalur mandiri, bukan seluruhnya mahasiswa titipan.
"Nah porsi untuk seleksi lokal itu 30%. Dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30% nya itu 73, rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua. Apalagi terus terang itu suatu hal yang mustahil hanya karena ada standar ada passing grade. Mungkin yang dimaksud oleh KPK itu yang potensi, yang berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan. Saya kira itu mungkin maksudnya," jelasnya.
KPK Tetapkan Enam Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
KPK menyebut terdapat penerimaan uang hingga Rp1,12 miliar dari para calon mahasiswa baru dalam perkara tersebut. Selain Sodiq dan Norman, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni:
-
Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed.
-
Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed.
-
Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
-
Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta.
-
Adhi Wiharto selaku pihak swasta.
-
Mulyono selaku pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pada Agustus 2026, Norman diduga memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk mematok harga Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurut KPK, calon mahasiswa baru yang telah membayar uang tersebut tidak mendapat kepastian lulus dalam seleksi mandiri. Setelah anak mereka tidak lulus, sejumlah orang tua kemudian meminta uang dikembalikan.
KPK menyebut uang tersebut telah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi. Norman kemudian diduga meminjam uang kepada Mulyono, yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq, untuk mengembalikan uang kepada para orang tua.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
KPK Ungkap Penerimaan Lain
Taufik juga menyampaikan bahwa pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima penerimaan lain sebesar Rp680 juta melalui Mulyono dari calon mahasiswa baru.
Menurut KPK, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kepemilikannya dicatat atas nama Mulyono.
Pada periode yang sama, KPK juga menyebut Eko Sumanto diduga melakukan komunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!