UI Sesalkan Aksi Dokter PPDS yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 18 April 2025 | 17:03 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) mengonfirmasi bahwa dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang menjadi pelaku dalam kasus perekaman tak senonoh terhadap seorang mahasiswi merupakan mahasiswa aktif di kampus tersebut.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyatakan keprihatinannya terhadap insiden tersebut yang menurutnya merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani secara menyeluruh.
"Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Arie, Jumat (18/4/2025).
"Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat," tambahnya.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pelaku berinisial MAES sebagai tersangka. Pelaku ditahan sejak 17 April 2025 dan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut pelaku dijerat Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
UI menyatakan harapannya agar kasus ini dapat segera diselesaikan oleh pihak berwenang dan menjadi pelajaran agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!