Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk AS, Berlaku Mulai 9 Juni
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 5 Juni 2025 | 21:00 WIB
VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT - Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani kebijakan yang melarang masuknya warga dari 12 negara ke Amerika Serikat mulai 9 Juni 2025 mendatang. Kebijakan ini disebut sebagai langkah menjaga keamanan nasional dan dituangkan dalam aturan yang diteken Trump pada Rabu (4/6/2025).
Ke-12 negara yang sepenuhnya dilarang antara lain: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Selain itu, 7 negara lain menghadapi pembatasan parsial, yaitu: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Menurut pernyataan Gedung Putih yang dikutip dari BBC, larangan ini didasarkan pada berbagai alasan, antara lain:
- Banyak warga negara tersebut menetap melebihi masa berlaku visa.
- Beberapa negara menolak menerima kembali warganya yang dideportasi dari AS.
- Masalah keamanan nasional, termasuk kehadiran kelompok teroris atau dugaan mendukung terorisme seperti yang dituduhkan kepada Iran dan Kuba.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!