Trump Digugat karena Tarif Impor Dinilai Langgar Konstitusi
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 24 April 2025 | 21:45 WIB
VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT - Koalisi yang terdiri dari 12 negara bagian di Amerika Serikat resmi mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Donald Trump pada Rabu (23/4/2025). Mereka menilai kebijakan tarif impor yang diberlakukan Trump secara sepihak melanggar konstitusi.
Dalam dokumen gugatan yang dikutip oleh AFP, para jaksa negara bagian menuding Trump menyalahgunakan Undang-Undang Darurat Nasional tahun 1977 untuk menaikkan tarif tanpa mandat dari Kongres. Mereka menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak memberi wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif sebagai bentuk darurat nasional.
"Dengan mengeklaim kewenangan untuk mengenakan tarif yang sangat tinggi dan terus berubah ke barang apapun yang masuk ke Amerika Serikat sesuai pilihan dia, dengan alasan apa pun yang dianggap tepat untuk menyatakan keadaan darurat, Presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan mendatangkan kekacauan ekonomi Amerika," demikian bunyi gugatan.
Gugatan ini dipimpin oleh Jaksa Agung Kris Mayes dari Arizona, yang menyebut kebijakan tarif Trump sebagai 'gila-gilaan dan ilegal.' Negara bagian lain seperti Minnesota, New York, dan Oregon turut bergabung dalam gugatan, yang semuanya berada di bawah kendali Partai Demokrat.
Trump sebelumnya membela kebijakan tarifnya sebagai bagian dari proteksionisme ekonomi guna menghidupkan kembali industri manufaktur dalam negeri dan menghadapi ketimpangan dagang, terutama dengan China. Pada 2 April, yang disebutnya sebagai 'Hari Pembebasan', ia menjatuhkan tarif hingga 34 persen ke China dan 10 persen secara global terhadap lebih dari 180 negara.
Langkah Trump langsung memicu pembalasan dari China dan kekhawatiran komunitas internasional. Banyak negara menilai pendekatan tarif Trump dapat memicu perang dagang global dan mengguncang rantai pasokan internasional.
Di tengah dinamika ini, California juga diketahui telah mengajukan gugatan serupa, memperlihatkan eskalasi hukum terhadap kebijakan dagang pemerintahan Trump. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!