Truk Tanah di Tangerang Raya Diperbolehkan Beroperasi Kembali Malam Hari
VISI.NEWS | TANGGERANG - Truk tanah yang sebelumnya dilarang beroperasi pasca-kecelakaan lalu lintas dan kericuhan pada 7 November 2024 kini diperbolehkan kembali melintas di wilayah Tangerang Raya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa kendaraan berat tersebut diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. (18/11/2024)
Dalam keterangan resminya, Kombes Zain menegaskan pentingnya penegakan aturan lalu lintas melalui pengawasan ketat di delapan pos pantau gabungan yang tersebar di Kota dan Kabupaten Tangerang. "Kami memastikan penegakan aturan lalu lintas selama jam operasional kendaraan truk itu," ungkapnya kepada wartawan, menegaskan komitmen untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Zain juga menjelaskan bahwa ada lima persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh setiap pengemudi truk tanah yang beroperasi di wilayah tersebut. Kelima persyaratan tersebut mencakup SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Surat Penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan. "Semua dokumen ini harus dilengkapi oleh pengemudi yang akan melintasi wilayah Tangerang," tambahnya.
Selain pengawasan dokumen, pihak kepolisian juga melarang pengemudi truk untuk berkendara secara konvoi dan akan melakukan pemeriksaan narkoba untuk memastikan sopir berada dalam keadaan sadar saat berkendara. Kombes Zain mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintas pada waktu operasional truk tanah dan mematuhi aturan lalu lintas. "Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar jika tidak ada ruang yang cukup," ujar Zain.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan situasi lalu lintas di Tangerang Raya akan lebih aman dan teratur. Kapolres juga mengingatkan pentingnya penggunaan helm dan patuh terhadap aturan keselamatan demi kepentingan bersama. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan di jalan, terutama bagi pengemudi truk dan pengguna jalan lainnya. @berlin
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!