Tok! MK Perpanjang Usia Pensiun Panitera MK Hingga 65 tahun
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 27 Juni 2023 | 16:55 WIB
Putusan MK yang telah mengubah masa usia pensiun panitera MK dari 62 tahun menjadi maksimal 67 tahun diapresiasi kuasa hukum pemohon. M.Z. Al-Faqih SH., S.S., M.Si sebagai kuasa hukum pemohon menyatakan, “putusan MK ini telah menguatkan kelembagaan Panitera MK. Putusan ini semakin menegaskan bahwa Panitera MK memiliki kedudukan penting sebagai pendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka. Putusan MK ini telah menyesuaikan kedudukan panitera sebagai jabatan fungsional sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ASN.” ujarnya.@nia
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!