TNI AL Sudah Bongkar 9 Kilometer Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Desi Rossilawati
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB
Bagikan
TNI AL Sudah Bongkar 9 Kilometer Pagar Laut Ilegal di Tangerang
VISI.NEWS | TANGERANG - TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama masyarakat telah membongkar 9 kilometer (km) pagar laut ilegal di pesisir Tangerang hingga Kamis (23/1/2025). Pembongkaran ini merupakan bagian dari total pagar laut sepanjang 30,16 km yang sebelumnya menghalangi akses nelayan untuk melaut. "Total pagar laut ilegal yang berhasil dibongkar oleh TNI AL dan masyarakat yaitu sepanjang 9 km yang terbagi menjadi 3 titik di lokasi," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta. Menurut I Made Wira Hady Arsanta, pembongkaran pagar laut dibagi menjadi tiga titik utama, yakni di Perairan Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk. Khusus di Perairan Tanjung Pasir, seluruh pagar laut ilegal telah berhasil dicabut. TNI AL bekerja sama dengan PSDKP dan Bakamla, serta melibatkan 30 kapal nelayan dalam proses ini. Pada Jumat (24/1/2025), pembongkaran direncanakan dilanjutkan ke wilayah Tanjung Kait, Tangerang. "Proses pembongkaran ini dengan cara mengikat pangkal dengan berbagai rangkaian dan ditarik bersama-sama, harapannya kalau bisa lebih cepat, ayo kita bersama-sama mengerjakan ini, lebih cepat kita selesaikan ini, lebih cepat nelayan bisa melaut," ujar Wira. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut ini telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sebanyak 263 bidang sertifikat tersebut tercatat atas nama beberapa perusahaan, termasuk PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), yang keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan. TNI AL memulai inisiatif pembongkaran pagar laut ilegal ini sejak 18 Januari 2025 atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.