Tingkatkan Adopsi Teknologi Finansial, Kominfo Dorong Sinergi Lintas Sektoral
Mengutip data UOB, PwC, & Singapore Fintech Association/SFA, Jubir Kementerian Kominfo menyatakan pada tahun 2021, di negara ASEAN-6 yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, masih terdapat 50 persen dari populasi yang belum memiliki rekening bank atau unbanked population.
"Sekitar 24 persen dari populasi masih belum memiliki akses yang optimal ke layanan perbankan modern/terkini atau underbanked population. Fakta tersebut memberi peluang bagi tumbuhnya layanan teknologi yang dapat menawarkan solusi keuangan bagi masyarakat," jelasnya.
Menurut Jubir Dedy Permadi, perkembangan tren adopsi layanan keuangan digital tidak hanya bermanfaat dari aspek efisiensi, seperti pengeliminasian cost of cash. Selain itu, membawa spirit transformatif dalam hal mewujudkan pertumbuhan yang inklusif bagi seluruh masyarakat.
"Saat ini, para pedagang serta pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital QRIS dengan mudah dan aman, membawa total seamless user experience bagi pembayaran digital baik di toko-toko kelontong hingga ke pedagang keliling. Manfaat inilah yang diharapkan dari geliat inovasi digital. Inovasi digital harus menjadi enabler bagi hadirnya efek berganda yang bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Jubir Kementerian Kominfo menyatakan manfaat lain jasa keuangan digital tampak dari layanan fintech lending. Menurutnya, pada tahun 2020, Indonesia telah menjadi negara yang berhasil menarik investasi fintech terbesar kedua di antara negara-negara ASEAN-6 dengan besaran investasi sebesar USD178,48 juta, atau setara dengan 20 persen dari total investasi fintech di kawasan ini.
"Data OJK menunjukkan pada Februari tahun 2022 lalu saja fintech telah menjangkau 12,7 juta mayarakat, dengan jumlah penyaluran pinjaman total mencapai Rp 16,4 triliun," ujarnya.
Jubir Dedy Permadi mengingatkan perkembangan industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman kejahatan online, di antaranya seperti: (1) social engineering atau manipulasi informasi; (2) peretasan informasi melalui metode sniffing; dan (3) modus money mule, di mana pelaku meminta korban untuk melakukan transaksi ke rekening orang lain.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!