Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Tinggal 8 Hari Lagi! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Segera Ditutup

Desi Rossilawati
Senin, 22 September 2025 | 13:08 WIB
Bagikan
Tinggal 8 Hari Lagi! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Segera Ditutup

VISI.NEWS | BANDUNG - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasuki tahap akhir. Dengan tenggat waktu pada Selasa (30/9/2025), masyarakat kini hanya memiliki 8 hari tersisa sejak pertanggah (22/9/2025) untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa terkena denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, kembali mengingatkan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini.

Asep menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memberi ruang bagi pemilik kendaraan agar bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban denda yang kerap membuat masyarakat enggan membayar tepat waktu.

Program ini juga menghadirkan insentif tambahan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Langkah itu diharapkan dapat mempermudah proses administrasi kendaraan sekaligus membantu masyarakat menata kewajiban pajaknya di masa mendatang.

Menurut Asep, kebijakan pemutihan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban warga di tengah tantangan ekonomi.

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” ujar Asep dikutip dari laman Bapenda Jabar Senin (22/9/2025).

Asep juga menekankan agar wajib pajak tidak menunggu hingga detik terakhir. “Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.