Tinggal 8 Hari Lagi! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Segera Ditutup
VISI.NEWS | BANDUNG - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasuki tahap akhir. Dengan tenggat waktu pada Selasa (30/9/2025), masyarakat kini hanya memiliki 8 hari tersisa sejak pertanggah (22/9/2025) untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa terkena denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, kembali mengingatkan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini.
Asep menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memberi ruang bagi pemilik kendaraan agar bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban denda yang kerap membuat masyarakat enggan membayar tepat waktu.
Program ini juga menghadirkan insentif tambahan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Langkah itu diharapkan dapat mempermudah proses administrasi kendaraan sekaligus membantu masyarakat menata kewajiban pajaknya di masa mendatang.
Menurut Asep, kebijakan pemutihan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban warga di tengah tantangan ekonomi.
“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” ujar Asep dikutip dari laman Bapenda Jabar Senin (22/9/2025).
Asep juga menekankan agar wajib pajak tidak menunggu hingga detik terakhir. “Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!